Tugas Etika Bisnis (analisis kasus korupsi)

Analisis Kasus Korupsi Di Indonesia


disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis





Dosen pengampu:

Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M


Disusun oleh:

Helen Septianasari (01223033)













PROGRAM STUDI MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

2023/2024



1. Sedang Menjalani Hukuman Dipenjara, EKS Rektor UIN Suska Riau Terjerat Kasus Korupsi Lagi (2023)





Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (AM) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kali ini bersama eks Bendahara Pengeluaran kampus itu, Veny Aprilya terkait kasus pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Tersangka VA pada 2019 merangkap jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Sebelumnya dia hanya menjabat Bendahara Pengeluaran. Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta. Hal ini diketahui oleh Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin. Kemudian uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.


Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan keempat, 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp 122.694.060.414,00. Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019, sebesar Rp 116.621,769.000,00 dari belanja BLU sebesar Rp 122.694.060.414,00. Dalam kasus ini menurut auditor BPKP Provinsi Riau, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.616.174.803,00.


Pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah seluruh masyarakat dan negara.


Tersangka VA telah ditahan 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Pekanbaru. VA dan Akhmad Mujahidin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Dalam kasus korupsi pihak yang berwenang harus memberi hukuman yang setimpal pada koruptor tanpa memberikan perlakuan khusus saat dipenjara. Hukuman bagi koruptor ialah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Pemerintah di Indonesia juga harus berupaya dalam penanganan korupsi ini dengan cara sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi, pembinaan SDM, dan digitalisasi pemerintahan. 


Sumber artikel : https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/193020878/eks-rektor-dan-bendahara-uin-suska-riau-jadi-tersangka-korupsi-rp-76-miliar?amp=1&page=2&_gl=1*wdmweb*_ga*YW1wLWFxVnFrdWtGMnd0bWpGampMenRPbnc._ga_77DJNQ0227*MTcwMDc0MDU3Ni4zLjAuMTcwMDc0MTI4NS4wLjAuMA.._ga_7KGEC8EBBM*MTcwMDc0MDU3Ni4zLjAuMTcwMDc0MTI4NS4wLjAuMA



                        2.  Menteri ERA Megawati - Jokowi Dipenjara Akibat Korupsi (2023)


 Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia terlibat dalam aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. SYL  membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari AS internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. 


Dalam kasus ini bisa melibatkan berbagai pihak sebagai korban, termasuk masyarakat umum, negara, dan sektor publik. Korban dapat mencakup kerugian finansial bagi negara dan proyek-proyek pembangunan yang seharusnya diuntungkan masyarakat.


Tim Penyidik menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 s/d 1 November 2023 di Rutan KPK. Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undana Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentano Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Pelaku korupsi dan pencucian uang seharusnya ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka perlu diadili secara adil dan transparan, serta dikenakan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pemberantasan korupsi juga memerlukan kerjasama antara lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang tidak toleran terhadap tindakan tersebut.


Sumber artikel : https://www.cnbcindonesia.com/research/20231015145719-128-480681/ini-14-menteri-era-megawati--jokowi-dipenjara-karena-korupsi



3. Korupsi Bansos Beras Gunakan Modus 'konsorsium' (2023)




Program bansos disebut "area rawan korupsi" karena dilakukan pada situasi-situasi darurat sehingga ada kelonggaran dalam pelaksanannya. Penyidik KPK telah menahan tersangka IW, RC, dan RR, yang berasal dari PT PTP, selama 20 hari di rutan KPK. Ketiganya dikatakan sebagai pihak yang mencetuskan ide untuk membuat satu konsorsium palsu lewat PT PTP dalam distribusi bansos beras. KPK mengatakan mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang dugaan korupsi penyaluran bansos.


Dalam kasus ini negara,pemerintah dan masyarakat penerima bansos berupa beras untuk keluarga penerima manfaat, program keluarga harapan yang jadi korbannya.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Dalam kasus ini sebaiknya masing-masing kementerian melakukan pengawasan secara internal, melalui inspektorat jenderal, dan secara eksternal, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum. Selain pengawasan, transparansi dari hulu ke hilir juga dinilai penting. Pelaksanaan program bansos masih “jauh” dari prinsip-prinsip transparansi sehingga beberapa pihak melakukan tindakannya dengan “leluasa”. Pemerintah juga didorong untuk melakukan perbaruan data penerima bansos secara rutin agar tidak ada pihak-pihak yang bisa memanipulasi data.


Sumber artikel : https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce7w5gkew49o.amp




4. Kepala Unit Kapal di Samosir Ditahan, Karna Korupsi Tiket Rp 200 Juta (2023)


Kejaksaan Negeri Samosir menahan mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II, Pelabuhan Simanindo, berinisial MS, Rabu (27/4). Dia ditahan karena telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi tiket kapal sebesar Rp 200 juta. Tersangka selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan II tidak menyetorkan hasil penjualan tiket kapal ke Pelabuhan Simanindo atau rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.


Dalam kasus ini  perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 229.742.557, sesuai dengan hasil perhitungan akuntan publik.


Karena perbuatannya MS, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk proses hukum lebih lanjut, Tulus mengatakan, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan, agar dapat segera disidangkan.


Dalam kasus ini pelaku korupsi tiket kapal seharusnya dihadapi dengan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penyelidikan oleh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian atau lembaga anti-korupsi, serta penuntutan di pengadilan. Tindakan hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan sebagai upaya pencegahan korupsi di masa mendatang.


Sumber artikel : https://kumparan.com/kumparannews/korupsi-tiket-rp-200-juta-eks-kepala-unit-kapal-di-samosir-ditahan-1xxw4S1qfvu/full




5. Kasus Penggelapan Pajak PT PR Senilai Rp 292 Miliar (2022)






Pada tanggal 14 Desember 2022 penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua orang tersangka penggelapan pajak. Kedua tersangka adalah komisaris PT. PR dan Direktur PT.PR. Penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka karena di temukan SPT masa PPN periode Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT. PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan. PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi.


Dalam kasus ini, semua masyarakat yang membayar pajak menjadi pihak yang dirugikan Jenis pelanggarannya dalam kasus ini adalah penggelapan pajak sebesar 292 miliar.


Menurut kepada bidang pemeriksaan Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf d Junctodan pasal 43 ayat 1 Undang-undang (UU) no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah di perbarui dengan UU no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.


Seharusnya,kedua pelaku penggelapan dana tersebut tidak melakukan hal yang melanggar etika. Atas penggelapan pajak tersebut hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan menikmati kesejahteraan dari pendapatan pajak telah di ambil oleh pelaku penggelapan.


Sumber artikel : https://kumparan.com/kumparannews/korupsi-tiket-rp-200-juta-eks-kepala-unit-kapal-di-samosir-ditahan-1xxw4S1qfvu/full




Komentar

Postingan populer dari blog ini

UTS Etika Bisnis (Kasus Pelanggaran Etika Bisnis)