UTS Etika Bisnis (Kasus Pelanggaran Etika Bisnis)



Analisis Kasus Yang Melanggar Etika Bisnis

Disusun Guna Memenuhi Tugas Penilaian Tengah Semester Mata Kuliah Etika Bisnis



r4ee Reza zwwq



Dosen pengampu:
Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M

Disusun oleh:
Helen Septianasari (01223033)




 
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA
2023/2024


1. Obat Sirup Perusak Ginjal Anak (2022)

PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu kebelakang. Efek toksik yang ditimbulkan dari dua bahan kimia tersebut antara lain nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil. 

Dalam kasus ini, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran atas perlindungan konsumen yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut izin produksi dan distribusi untuk jenis sirup yang dilarang. BPOM juga mencabut izin CDOB untuk dua perdagangan besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan

Pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah semua konsumen yang mengonsumsi obat sirup ini,yang kebanyakan dari kalangan anak-anak

Aspek pidananya adalah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat  atau kemanfaatan, serta mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain unsur memproduksi dan mengedarkan, ada juga pasal memperdagangkan barang yang tak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a di UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Seharusnya, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma lebih berupaya untuk menjamin kualitas dan keamanan produk,dan memproduksi obat yang aman dikonsumsi  
sumber artikel: https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/11/09/12461761/bpom-perintahkan-tarik-obat-sirup-pt-samco-farma-dan-pt-ciubros-farma-dari )

2. Iklan Minuman Melanggar Perlindungan Anak (2023)
Iklan di Billboard tersebut menampakan dua orang bayi yang tengah menggenggam galon sekali pakai tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. 

Dalam kasus ini, Le Minerale mendapat teguran dari Badan Pengawas Periklanan karena iklan billboard mereka di Jalan Gardujati, Bandung, dianggap melanggar etika. 

Pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah semua konsumen dan masyarakat yang mengonsumsi produk Le Mineral. 

Jenis pelanggarannya adalah menggunakan foto anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. Namun, Le Minerale bukanlah produk yang dikhususkan untuk anak-anak.

Dalam upaya untuk menarik minat konsumen, banyak perusahaan menggunakan klaim keamanan dalam iklan mereka. Namun, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus memberikan keterangan yang lengkap dan bukti yang meyakinkan bahwa produk mereka benar-benar aman. Melanggar ketentuan ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan merusak reputasi perusahaan.

dalam kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain untuk mematuhi aturan dan etika yang berlaku. Menjaga integritas perusahaan dan membangun kepercayaan konsumen adalah faktor kunci dalam menjalankan bisnis yang sukses.
sumber artikel  : https://www.radarbandung.id/2023/06/22/p3i-produsen-galon-sekali-pakai-langgar-etika-periklanan/ 

3. Penggelapan Pajak Sebesar 292 Miliar.
 (2022)
Pada tanggal 14 Desember 2022 penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua orang tersangka penggelapan pajak. Kedua tersangka adalah komisaris PT. PR dan Direktur PT.PR. Penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka karena di temukan SPT masa PPN periode Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT. PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan. PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi.

Dalam kasus ini, semua masyarakat yang membayar pajak menjadi pihak yang dirugikan

Jenis pelanggarannya dalam kasus ini adalah penggelapan pajak sebesar 292 miliar.

Menurut kepada bidang pemeriksaan Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf d Junctodan pasal 43 ayat 1 Undang-undang (UU) no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah di perbarui dengan UU no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Seharusnya,kedua pelaku penggelapan dana tersebut tidak melakukan hal yang melanggar etika. Atas penggelapan pajak tersebut hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan menikmati kesejahteraan dari pendapatan pajak telah di ambil oleh pelaku penggelapan
sumber artikel: https://news.republika.co.id/berita/rmxalt484/djb-jakut-tangani-kasus-penggelapan-pajak-pt-pr-senilai-rp-292-miliar

4. Melanggar Aturan Dan Ketentuan Pengawasan Bisnis Paylater  (2023)

Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan atas layanan buy now pay laternya (BNPL). Dalam kasus penangguhan izin usaha paylater Akulaku Finance Indonesia oleh OJK, pelaku yang melanggar adalah perusahaan Akulaku Finance Indonesia. Mereka melanggar aturan dan ketentuan pengawasan bisnis paylater yang diberlakukan oleh OJK.

Yang dirugikan dalam kasus ini adalah konsumen dan masyarakat yang menggunakan layanan paylater Akulaku Finance. Selain itu, pemegang saham perusahaan dan pihak terkait juga bisa merasakan dampaknya.

Jenis pelanggaran dalam kasus ini adalah tidak mematuhi tata kelola dan pengawasan bisnis paylater yang telah ditentukan oleh OJK. Dasar hukum pelanggarannya adalah peraturan dan ketentuan OJK yang mengatur bisnis layanan keuangan, termasuk paylater. OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur perusahaan dalam industri keuangan, termasuk perusahaan paylater. Pelanggaran terhadap aturan OJK dapat mengakibatkan tindakan seperti penangguhan izin usaha.

Seharusnya, Akulaku Finance Indonesia mematuhi semua ketentuan dan rekomendasi yang diberikan oleh OJK, termasuk dalam hal manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan proses underwriting. Mereka harus berusaha memperbaiki tata kelola bisnisnya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menjaga kepercayaan konsumen dan kelangsungan bisnis mereka.

sumber artikel: https://money.kompas.com/read/2023/10/25/093000126/akulaku-kena-sanksi-ojk-gara-gara-paylater-hingga-dilarang-salurkan-pembiayaan?page=all

5. Korupsi PT Garuda Indonesia
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai Rp 8,8 triliun. Kerugian tersebut akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN. Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan

Yang dirugikan dalam kasus ini ada berbagai pihak diantaranya pemerintah, masyarakat, dan investor. Selain itu, pemegang saham perusahaan dan pihak terkait juga bisa merasakan dampaknya.

Jenis pelanggarannya adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, Kejagung tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.

 Seharusnya, pelaku tindakan seperti ini harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
sumber artikel : https://www.cnbcindonesia.com/market/20220628094806-17-350923/ini-tersangka-korupsi-garuda-yang-rugikan-indonesia-rp-88-t/amp

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Etika Bisnis (analisis kasus korupsi)